Syarat Dan Cara Mendaftar Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2018

Syarat dan Cara dan metode mendaftar PPG dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018 _ Bagi anda yang berstatus sebagai guru dan berminat untuk mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ),  pemerintah menurut dengan PP Nomor 19 tahun 2018 wacana perubahan peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa, bagi guru  dalam jabatan yang diangkat hingga final tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh sertifika pendidik dalam memperoleh akta pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).
Prog. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang sudah memenuh persyaratan sebagai berikut:

    1. Belum mempunyai Sertifikasi Guru
    2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor            Daerah/GTY)
    3. TMT pengangkatan maksimal 2015
    4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
    5. Usia maksimal 58 tahun sempurna pada tahun 2018

Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (cut off 31 Juli 2018),
Segera daftarkan diri Anda sebelum batas final tanggal 20 November 2018 pukul 23.59 WIB.
Untuk memmenolong anda dalam mendaftar, dibawah sudah kami sematkan link tutorialnya. Selamat mencoba

Related Posts

0 Response to "Syarat Dan Cara Mendaftar Ppg Dalam Jabatan (Ppgj) Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel