Kriteria Kenaikan Kelas
Kriteria Kenaikan Kelas

Rambu-rambu dalam memilih kenaikan kelas yaitu sebagai berikut:
- Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas dan harus mengulang apabila (a) tidak merampungkan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran hingga pada batas simpulan tahun pelajaran, (b) sebab alasan yang berpengaruh misal sebab gangguan kesehatan fisik, emosi, atau mental sehingga mustahil berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
- Ketika mengulang di kelas yang sama nilai penerima didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan mencar ilmu minimnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan kriteria umum tersebut, madrasah menetapkan kriteria kenaikan kelas dengan cara mengambil semua peraturan sentra dan menambahkan hal-hal khusus dari sekolah/madrasah. Di bawah ini disajikan pola peraturan kenaikan sesudah ditambahkan hal-hal khusus sesuai dengan konteks sekolah/madrasah.
Kriteria Kenaikan dan Kelulusan pada Sekolah/Madrasah X
· Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
· Menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
· Tidak terdapat nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada lebih dari 4 ( Empat ) mata pelajaran pada semester yang diikuti;
· Nilai minimal rata – rata 6,00 untuk mulok sekolah/madrasah
· Tidak ada ada nilai kurang dari 50,00 untuk salah satu atau lebih dari aspek penilaian mata pelajaran
· Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada semester itu lebih dari atau sama dengan 6,00
· Memiliki nilai kepribadian minimal cukup untuk aspek kelakuan, kerajinan, kerapian dan kebersihan pada semester yang diikuti;
· Memiliki nilai minimal cukup untuk aspek pengembangan diri yang diikuti.
· Ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 5% dari jumlah hari efektif (14 hari)
· Peserta didik dinyatakan mengulang di jenjang kelas yang sama apabila
· Memiliki nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) pada lebih dari 4 (empat) mata pelajaran
· Ada nilai kurang dari 50,00 untuk salah satu atau lebih dari aspek penilaian mata pelajaran.
· Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada semester itu kurang dari 6,00
· Kepribadian dan pengembangan diri kurang dari cukup
· Karena alasan yang kuat, contohnya sebab gangguan kesehatan fisik, emosi, dan mental sehingga mustahil berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan;
· ketidakhadiran tanpa izin (alpa) lebih dari 5% dari jumlah hari efektif. (>14)
Penetapan kenaikan kelas dihitung menurut pencapaianhasil mencar ilmu semester ganjil dan genap pada satu tahun ajaran, dengan ketentua sebagai berikut :
- Jika capaian hasil mencar ilmu pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.
- Jika capaian hasil mencar ilmu pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tidak tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas.
- Jika capaian hasil mencar ilmu mata pelajaran pada salah satu dari semester ganjil dan genap tidak tuntas, maka ketuntasan mata pelajaran tersebut harus dilakukan penghitungan pada mata pelajaran sbb.:
· Hitunglah nilai rata-rata capaian hasil mencar ilmu semester ganjil dan genap pada mata pelajaran tersebut.
· Hitunglah rata-rata KKM semester genap dan ganjil mata pelajaran tersebut.
· Jika nilai rata-rata capaian semester genap dan ganjil mata pelajaran tersebut sama atau lebih besar dari rata-rata KKM, maka pelajaran tersebut dinyatakan tuntas dan sebaliknya apabila di bawahnya dinyatakan tidak tuntas, menyerupai cosntoh di bawah ini.
Contoh Perhitungan yang MenunjukkanTidak Tuntas
:
Semester | KKM | Nilai capaian hasil belajar |
Ganjil | 70 | 65 |
Genap | 70 | 70 |
Rata-Rata | 70 | 67,5 |
Contoh Perhitungan yang Menunjukkan Tuntas
Semester | KKM | Nilai capaian hasil belajar |
Ganjil | 70 | 65 |
Genap | 70 | 85 |
Rata-Rata | 70 | 75 |
0 Response to "Kriteria Kenaikan Kelas"
Post a Comment