Permohonan Surat Ijin Operasional ( Ijop )
![]() |
permohonan ijin operasional |
Permohonan Surat Ijin Operasional ( IJOP )
Surat Ijin Operasional Sekolah yaitu merupakan sebuah surat penting dan kepingan dari dokumen sekolah. Surat ini merupakan seurat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah niscaya mempunyai surat ijin operasional sekolah ini.
Namun permasalahnya yaitu tidak semua sekolah masih mempunyai surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin Operasional Sekolah menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin operasional diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau rusak terpengaruhi usia.
Lalu bagaimana jikalau itu terjadi? Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional Sekolah khususnya sekolah/madrasah swasta sudah hilang atau rusak, utamanya bagi sekolah yang sudah usang berdiri, maka langkah-langkah yang sanggup ditempuh adalah
- 1. Konsultasikan dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk yang sekolah dan atau menghubungi Penma Kab/Kota untuk yang berbasis madrasah.
- 2. Mengajukan permohonan kepada Yayasan Sekolah/Madrasah untuk menerbitkan surat permohonan penerbitan ijin operasioanal baru. Surat Permohonan dari Yayasan dibentuk rangkap dua. Rangkap satu ditujukan ke Kemenag Wilayah / Propinsi berisi permohonan diterbitkan kembali Surat Ijin Operasionnal. Rangkap kedua ditujukan kepada Kemenag. Kab/Kota berisi perihal permohonan penerbitan surat pengantar sebagai lampiran Surat Permohonan yang ke Kemanag Wilayah/Propinsi.
- 3. Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memperlihatkan surat izin operasional baru. Namun bagi madrasah Kemenag Kab./Kota yang akan mengeluarkan surat pengantar, yang berwenang meneribitkan ijop gres yaitu Kemenag Wilayah/Provinsi
DOWNLOAD Format Permohonan
0 Response to "Permohonan Surat Ijin Operasional ( Ijop )"
Post a Comment