Tugas Dan Kewenangan Panitera

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “ Kekuasaan Kehakiman” atau “ Badan Kehakiman” dengan “ Badan Peradilan”. Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No 4 tahun 2004 berbunyi perihal Kekuasaan Kehakiaman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Agung.
Masing-masing lingkungan Peradilan terdiri dari tingkat pertama dan tingkat banding. Yang semuannya berpuncak kepada Mahkamah Agung, artinya dibidang mengusut dan mengadili perkara, maka susunan badan-badan Peradilan di Indonesia ialah sebagai berikut:
1.      Lingkungan Peradilan Umum ialah Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA)
2.      Lingkungan Peradilan Agama ialah Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dan Mahkamah Agung (MA)
3.      Llingkungan Peradilan Militer ialah Mahkamah Militer ( MAHMIL), Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI), Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG), dan Mahkamah Agung.
4.      Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ialah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Mahkamah Agung (MA)
5.      Adapun Mahkmah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, keputusannya bersifat final.[1]
Sistematika Undang-Undang Peradilan Agama No 7 Tahun 1989 perihal Peradilan Agama , terdiri menjadi 7 penggalan dan 108 pasal dalam sistematik berikut: penggalan I perihal ketentuan umum penggalan II hingga penggalan III mengenai susunan dan kekuasaannya, penggalan IV ketentuan peralihan, dan penggalan VII ketentuan penutup.[2]
Susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama diatur dalam UU No 7 Tahun 1989. Menurut ketentuan pasal 9 UU tersebut:
(1)      Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
(2)      Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.[3]
Unsur pimpinan terdiri atas ketua dan wakil ketua pengadilan. Unsur hakim anggota terdiri atas beberapa orang hakim. Jumlahnya pada masing-masing Peradilan Agama disesuikan dengan kelas pengadilan yang bersangkutan. Jumlah hakim pada Pengadilan Agama kelas 1-A lebih banyak dari pada jumlah hakim di Pengadilan Agama yang derajatnya lebih rendah. Unsur panitera dan sekretaris merupakan dua unsur dan fungsi yang berbeda, tapi tetap dijabat oleh pejabat yang sama. Selain unsur sekretaris dan panitera masih ada unsur lainnya yaitu wakil panitera, wakil sekretaris, panitera muda, panitera pengganti. Sedangkan juru sita merupakan unsur gres sepanjang sejarah Pengadilan Agama di Indonesia.[4]
Hakim, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti merupakan pejabat fungsional di pengadilan tingkat pertama dari semua lingkungan peradilan. Ketua dan wakil ketua pengadilan, sekretaris dan panitera muda merupakan pejabat srtuktural. Dengan demikian di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terdapat dua jenis pejabat, yaitu pejabat fungsional dan struktural. Pejabat fungsional merupakan “ tenaga inti” dalam melakukan Kekusaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilana Agama. Pejabat struktural menjadi “ tenaga penunjang”. Sedangkan wakil sekretaris dan staf sekretaris menunjukkan pemberian administratif (teknis non yudisial dan manajemen umum) terhadap proses penegakan aturan dan keadilan.[5]
Pada tahun 2006 adanya perubahan hirarki di lingkungan Peradilan Agama dan terjadinya perkembangan mengenai bidang ekonomi syari’ah yang mana dikeluarkannya UU No.3 Tahun 2006 perihal perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 perihal Peradilan Agama. Dalam pertimbangan aturan undang-undang ini disebutkan bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan dibawah Mahkamah Agung. Bahwa ketentuan yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1989 perihal Peradilan Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Maka, pada tanggal 30 maret 2006 dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat dan Presiden Republik Indonesia, ditetapkannya UU No 3 Tahun 2006. Dalam undang­undang yang gres ini terdapat 42 perubahan.[6]
Diantara perubahan pasal tersebut ialah pasal 1 Angka 32 mengenai perubahan pasal 44 UU No 3 Tahun 2006 memutuskan bahwa panitera Pengadilan Agama tidak merangkap sebagai sekretaris.
Melalui makalah ini kami mencoba membahas perihal sistem peradilan, khususnya kiprah dari panitera dalam melakukan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Sebagaimana kiprah dari Panitera sebagai pelaksana manajemen pengadilan yang berperan meelaksanakan Administrasi Perkara, mendampingi Hakim dalam persidangan dan melakukan Putusan/Penetapan Pengadilan serta tugas-tugas Kejurusitaan lainnya.

B.     Rumusan Masalah
Dari klarifikasi di atas di sanggup di ambil banyak sekali dilema yang membahas perihal kiprah dari panitera dalam melakukan peradilan, yaitu :Apa pengertian, fungsi, dan syarat menjadi Panitera ?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari penyusuanan makalah ini ialah untuk mengetahui pengertian dari panitera dan wewenangnya, Fungsi Panitera, syarat-syarat menjadi panitera, susunan Organisasi ( Bagan), Pola Prosedur paniteran.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Panitera
Pengertian panitera ialah seorang pejabat yang memimpin kepanitraan. Dalam melakukan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti , dan beberapa juru sita. Panitera , wakil panitera, panitera muda , dan panitera pengganti pengadilan diangakat dan diberhentikan dari jabatannya oleh mahkamah agung.[7]
Sedangkan berdasarkan kamus aturan “panitera” mempunyai arti pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam persidangan dan menciptakan isu program sidang.22 Menurut etimologi ( bahasa) Belanda “panitera” ialah Griffer sedangkan etimologi ( bahasa) Inggris clerk of the court.[8]
Pengertian panitera juga terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yakni panitera ialah pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada penggalan administrasi, menciptakan isu program persidangan dan tindakan manajemen lainnya.[9]
Panitera pada pengadilan agama islam, menyerupai hal nya panitera peradilan umum, sanggup memegang peranan yang sangat istimewa. Para panitera pengadilan agama menyerupai halnya pegawai manajemen lainnya, pada umumnya kurang menerima pendidikan yang cukup dalam bidang hukum, tata organisasi maupun program peradilan. Dalam peradilan agama islam di Indonesia, tidak jarang panitera ini menunjukkan petunjuk dan nasehat kepada pihak-pihak yang berperkara.[10]
Hakim harus memutuskan seorang panitera, karna ia membutuhkannya untuk mengingat tuntutan-tuntutan, bukti-bukti, dan pengakuan-pengakuan, sedangkan ia kesulitan untuk menulisnya sendiri, sehingga ia butuh dibantu oleh panitera. Panitera harus orang yang bersifat iffah, shaleh, mempunyai kompetensi untuk menunjukkan kesaksian, dan mengetahui fiqih. Panitera harus duduk ditempat yang goresan pena dan tindak tanduknya sanggup diawasi oleh hakim untuk menjaga kehati-hatian. Panitera harus menyiapkan catatan khusus perihal tuntutan, berisi klarifikasi perihal subyek tuntutan, penggugat, tergugat, saksi-saksi, dan pembelaan masing-masing orang yang berselisih[11]
Kepaniteraan pengadilan agama diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu kelas 1-A , kelas 1-B , kelas II-A , dan kelas II-B. Klasifikasi tersebut disesuikan dengan pembagian terstruktur mengenai pengadilan agama. Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama terdiri 4 (empat) unsur , yaitu tiga unsur yang mencerminkan jabatan struktural dan satu unsur yang mencerminkan jabatan fungsional. Oleh karna itu , maka struktur organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-A terdiri atas: 1. Subkepaniteraan permohonan, 2. Subkepaniteraan gugatan, 3. Subkepaniteran hukum, 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan. Sedangkan susunan organisasi kepaniteraan pengadilan agama kelas I-B, kelas II-A, dan kelas II-B, terdiri atas: 1. Urusan kepaniteraan permohonan, 2. Urusan kepaniteraan gugatan, 3. Urusan kepaniteran aturan , 4. Kelompok tenaga fungsional kepaniteraan.[12]
Struktur kepaniteraan tersebut sanggup dilihat dalam denah dibawah ini:

B.     Tugas Panitera
Berdasarkan denah struktur organisasi diatas kiprah panitera sanggup dipisahkan sebagai berikut:
1. Tugas panitera bidang administrasi; Panitera dibantu wakil panitera dan beberapa panitera muda (Panmud Hukum, Panmud Permohonan, dan Panmud Gugatan). Admnistrasi dibagi menjadi 2:
a.          Administrasi umum( panitera dibantu oleh sekretaris)
b.         Administrasi masalah (panitera dibantu oleh wakil panitera).
2.   Tugas panitera untuk mengikuti dan mencatat jalannya persidangan ; Dalam bidang untuk mengikuti jalannya persidangan, panitera yang berhalangan yang mengikuti persidangan digantikan oleh panitera pengganti sebagai pejabat yang mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3.   Tugas panitera dalam pelaksanaan /eksekusi masalah perdata ; Sebagai pejabat yang melakukan putusan (eksekusi) masalah perdata, panitera hanya mempunyai relasi dengan ketua pengadilan agama untuk melakukan perintah yang diwujudkan dalam bentuk penetapan ketua pengadilan agama, dan dalam hal berhalangan akan digantikan oleh jurusita dengan panitera bertanggung jawab kepada ketua pengadilan agama.[13]
Nampak bahwa panitera dan sekretaris mempunyai tugas-tugas yang diklasifikasikan berdasarkan jabatan masing-masing, kiprah tersebut sanggup dirinci sebagai berikut:
1.      Panitera[14]
a.       Menyelenggarakan manajemen masalah dan mengatur kiprah panitera , panitera muda, dan panitera pengganti.
b.      Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan
c.       Menyusun isu program persidangan
d.      Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan
e.       Membuat semua daftar masalah yang diterima di kepaniteraan
f.       Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.      Bertanggung jawab kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat bukti lainnya yang disimpan di kepaniteraan
h.      Memberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir
i.        Membuat sertifikat ; permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian salinan memori/kontra memori banding, pemberitahuan membaca/memeriksa berkas masalah (inzage), pemberitahuan putusan banding, pencabutan permohonan banding, permohonan kasasi, pemberitahuan adanya permohonan kasasi, pemberitahuan memori kasasi, penyampaian salinan memori kasasi/ kontra memori kasasi, penerimaan kontra memori kasasi, tidak mendapatkan memori kasasi, pencabutan memori kasasi, pemberitahuan putusan kasasi, permohonan peninjauan kembali, pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali, penerimaan/ penyampaian balasan permohonan peninjauan kembali, pencabutan permohonan peninjauan kembali, penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali, pembuatan sertifikat yang berdasarkan undang­undang/peraturan diharuskan dibentuk oleh panitera.
j.        Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k.      Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara
l.        Mengirimkan berkas masalah yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali
m.    Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan sanksi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
n.      Melaksanakan dan mengawasai pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan/ diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
o.      Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan agama
2.      Wakil Panitera
Wakil panitera bertugas:[15]
a.       Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.      Membantu panitera untuk secara eksklusif membina , meneliti, dan membantu mengawasi pelaksanaan kiprah manajemen perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, menciptakan laporan periodik dan lain-lain
c.       Melaksanakan kiprah panitera apabila panitera berhalangan
d.      Melaksanakan kiprah yang didelegasikan kepadanya


3.      Panitera Muda Gugatan
Panitera muda somasi mempunyai kiprah sebagai berikut:[16]
a.               Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.              Melaksanakan manajemen perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas masalah yang masih berjalan dan urusan lain yang berafiliasi dengan dilema masalah gugatan
c.               Memberi nomor pendaftaran pada setiap masalah yang diterima di kepaniteraan gugatan
d.             Mencatat setiap masalah yang diterima kedalam buku daftar disertai dengan catatan singkat perihal isinya.
e.               Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya.
f.                Menyiapkan berkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
g.              Meyerahkan arsip berkas masalah kepada panitera muda aturan
4.      Panitera Muda Hukum
Panitera muda aturan bertugas untuk:[17]
a.       Membantu hakim yang mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, meyimpan arsip berkas perkara
b.      Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan/PNS, penelitian dan lain sebagianya serta melaporkannya kepada pimpinan.
c.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
5.      Panitera Muda Permohonan
Panitera muda permohonan bertugas sebagai berikut:[18]
a.       Melaksanakan kiprah menyerupai panitera muda somasi dalam bidang masalah permohonan
b.      Termasuk dalam masalah permohonan pertolongan pembagian warisan diluar sengketa, permohonan legislasi sertifikat hebat waris dibawah tangan, dan lain-lain
6.      Panitera Pengganti
Panietra pengganti mempunyai kiprah sebagai berikut:43
a.       Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
b.      Membantu hakim dalam hal ; menciptakan penetapan hari sidang, menciptakan penetapan sita jaminan, menciptakan isu program persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, menciptakan penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
c.       Melaporkan kepada panitera muda gugatan/permohonan, d.h.i. pada petugas meja kedua untuk dicatat dalam register masalah perihal adanya: penundaan sidang serta alasan-alasannya, masalah yang sudah putus beserta amar putusannya, dan kepada kasir untuk diselesaikan perihal biaya-biaya dalam proses masalah tersebut
d.      Menyerahkan berkas masalah kepada panitera muda gugatan/permohonan (d.h.i: petugas meja ketiga) apabila telah selesai dimutasi.

C.    Syarat Syarat Panitera Menurut Uu No 3 Tahun 2006
Syarat-syarat panitera diatur dalam UU No 3 Tahun 2006 perihal Peradilan Agama dalam pasal 27 yang berbunyi :
Untuk sanggup diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Beragama islam;
3.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4.      Setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.      Berijasah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana aturan yang menguasai aturan islam;
6.      Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera , 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera tinggi agama; dan
7.      Sehat jasmani dan rohani
Syarat-syarat untuk sanggup menjadi wakil panitera pengadilan agama berdasarkan pasal 29 ialah :
1.      Syarat sebagimana dimaksud dalam pasal 27 abjad a, abjad b, abjad c, abjad d, abjad e dan abjad g, dan;
2.      Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama
Untuk sanggup diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang harus memenui syarat berdasarkan pasal 31 sebagai berikut:
1.      Syarat sebagimana dimaksud dalam pasal 27 abjad a, abjad a, abjad c, abjad d, abjad e, dan abjad g ; dan
2.      Berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama
Syarat seseorang untuk sanggup menjadi panitera pengganti pengadilan agama berdasarkan pasal 33 yakni:
1.      Syarat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 abjad a, abjad b, abjad c, abjad d, abjad e, dan abjad g, dan;
2.      Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagi pegawai negeri pengadilan agama

D.    Wewenang Panitera
Susunan organisasi peradilan agama ialah sebagai berikut:
Susunan Organisasi Pengadilan Agama

Garis komandi                         garis koordinasi

Apabila dilihat dari denah tersebut, pada denah sebelah kanan, yaitu hakim,dan sebelah kiri ialah panitera , dan jurusita, merupakan suborganisasi fungsional peradilan yang berfungsi dan berwenang melakukan peradilan. Sedangkan sebelah kiri juga terdapat dalam kotak panitera muda ialah pejabat struktur yang ikut membantu kelancaran kiprah pejabat dalam menjalankan fungsi peradilan. Bagan sebelah kanan yang distrukturkan kebawah wakil sekretaris ialah jabatan structural pendukung umum seluruh organisasi peradilan. Bagan ini merupakan suborganisasi yang tidak terkait dengan fungsi peradilan atau penegakan hukum. Namun tetap mempunyai kiprah besar dalam kelancaran organisasi.[19]
Dalam bagan, jabatan fungsional peradilan dihubungkan dengan garis-garis putus. Hubungan antara pejabat fungsional intinya tidak bersifat struktural, tetapi lebih ditekan pada relasi yang bersifat fungsi peradilan. Ketua dan wakil ketua sebagai unsur pimpinan menyerupai ditegaskan pada pasal 10 ayat 1 , hanya mempunyai relasi struktural dengan panitera, sekretaris, wakil panitera, wakil sekretaris serta eselon yang distrukturkan dibawah wakil panitera dan wakil sekretaris. Sedangkan terhadap hakim, ketua dan wakil ketua mempunyai relasi fungsional, karna hakim sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 ayat1 ialah pejabat yang melakukan kiprah kekuasaan kehakiman.[20]
Fungsi wakil panitera, memimpin dan membagi semua kiprah fungsional peradilan, termasuk memimpin dan membawahi petugas fungsional murni yang terdiri dari para panitera pengganti dan jurusita serta juru sita pengganti. Serta petugas fungsional yang bersifat struktural yakni panitera muda[21]
Mengenai jumlah panitera muda, berdasarkan pasal 26 ayat 2 tidak ditentukan. Pembidangan yang rasional dihubungkan dengan jumlah panitera muda harus melalui pendekaan realistik. Tidak semata-mata digantung atas pembidangan dan bezetting gugusan yang ditentukan. Tetapi lebih sempurna disesuikan dengan volume pekerjaan. Pengembangannya bisa nanti diubahsuaikan berdasarkan kebutuhan nyata. Misalnya didaerah pengadilan agama yang kecil dan volume pekerjaan tidak banyak, tidak perlu organisasi, panitera muda dikembangkan melampaui kebutuhan. Misalnya cukup dua orang dengan cara merangkap beberapa bidang.[22]
Adapun citra komposisi tenaga kepaniteraan baik dilingkungan peradilan agama maupun pengadilan tinggi agama masih didominasi oleh Semarang dan Surabaya sama menyerupai halnya komposisi kepaniteraan PA , yakni 373 orang atau 10,8% dan 352 orang atau 10,2 %. Sedangkan jumlah terkecil pada peradilan agama dilingkungan PTA Bangka Belitung , yakni 20 orang atau 0,6%.[23]
Kedudukan panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris sangat penting, sehingga panitera merupakan top leader dari semua pegawai (selain hakim) yang ada di pengadilan. Kedudukan kepaniteraan sebagai unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan. Panitera ialah pegawai terpilih yang harus bisa mengelolah semua unsur yang ada dipengadilan, tidak hanya kemampuan meyelesaikan pekerjaan, tetapi harus sanggup menggerakkan staf, memberi pola keteladanan, pembentukan figur staf tangguh, berdedikasi, dan loyalitas dalam tugas.[24]




BAB III
PENUTUP


A.       Kesimpulan
Panitera ialah Pejabat Pengadilan tolong-menolong dengan Hakim, Juru Sita dan Sekertaris. Pejabat pengadilan yang membantu hakim dalam persidangan dan menciptakan isu program persidangan pejabat pengadilan yang menyelenggarakan manajemen persidangan dan membantu hakim sidang pengadilan untuk menciptakan isu program investigasi sidang.
Tugas panitera bidang administrasi; dibantu wakil panitera dan beberapa panitera muda, mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, dan melakukan putusan (eksekusi) masalah perdata.
Untuk sanggup diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat : Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berijasah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana aturan yang menguasai aturan islam, serta berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera , 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera tinggi agama; dan Sehat jasmani dan rohani.
Kedudukan kepaniteraan sebagai unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan dan aktifitas panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan

B.        Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini sanggup menunjukkan citra dan menambah wawasan untuk nantinya jadi materi bagi kita, khususnya yang akan berkecimpung didunia peradilan, dalam melayani masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA


A. Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006

Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan Agama, Bandung: Pustaka Bani Quraisy

Cik Hasan Bisri , Peradilan Agama Di Indonesia , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003

Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, Jakarta: PT . Intermasa

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka 2005

Erfaniah Zuhriah, Peradila Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah Dan Pasang Surut,

Hotnida Nasution, Pen gadilan Agama Di Indonesia, Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah , 2007

Jaenal Aripin, Peradilan Agama Dalam Bin gkai Reform asi Hukum Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008

M Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, PT Saran Bakti Semesta, 1997

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

Musthofa , Kepanitraan Peradilan Agama , Jakarta: Kencana, 2005

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2006

Sulaikin Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2006

Wabah Zuhaili, Al-fiqhul Islamy Wa Adillatuhu jilid 6 ,Damaskus: Darul Fikr, 2008
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., Semarang:Aneka Ilmu Semarang, 1977



[1] A. Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia, h. 132-133
[2] Sulaikin Lubis, Hukum Acara Peradilan Agama di Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), h. 52
[3] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), h. 190
[4] Ibid, h.190
[5] Ibid, hal 190-191
[6] Sulaikin Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, h.58&59
[7] Musthofa , Kepanitraan Peradilan Agama , ( Jakarta: Kencana, 2005), h. 22
[8] Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Len gkap bahasa Belanda, Indonesia, Inggris., (Semarang:Aneka Ilmu Semarang, 1977) ,h.405
[9] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka 2005), h.824
[10] Daniel S Lev, Peradilan Agama Islam Di Indonesia Suatu Studi Tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, ( Jakarta: PT . Intermasa ) h.1 47
[11] Wabah Zuhaili, Al-fiqhul Islamy Wa Adillatuhu jilid 6 ,(Damaskus: Darul Fikr, 2008 H), h. 408
[12] Cik Hasan Bisri , Peradilan Agama Di Indonesia , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h. 203

[13] Adun Abdullah Syafi’I, Peran Panitera Dalam Peradilan Agama, ( Bandung: Pustaka Bani Quraisy), h.48
[14] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 23
[15] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama, h.24
[16] Hotnida Nasution, Pen gadilan Agama Di Indonesia ,( Buku Daras Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah , 2007), h.150
[17] Musthofa, Kepaniteraan Pen gadilan Agama, h.42

[18] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pen gadilan Agama,h.25
[19] Sulaikin Lubis , Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, ( Jakarta: Prenada Media Group, 2006), h. 87
[20] M Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, ( PT Saran Bakti Semesta, 1997), h.1 09
[21] Ibid.,
[22] Erfaniah Zuhriah, Peradila Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah Dan Pasang Surut,h.1 64
[23] Jaenal Aripin, Peradilan Agama Dalam Bin gkai Reform asi Hukum Di Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2008),h.331
[24] Musthofa, Kepaniteran Pen gadilan Agama, h. 35

Related Posts

0 Response to "Tugas Dan Kewenangan Panitera"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel