Bukti Fisik Legalisasi Sekolah Tingkat Smp/Mts Terbaru

Pertama-tama marilah panjatkan puji syukur kehadirat Illahi Rabbi yang telah memperlihatkan kesehatan kepada kita semua sehingga kita masih di beri kesempatkan untuk melaksanakan aktifitas dalam kehidupan yang kita jalani ketika ini, dan pada kesempatan ini pula penulis BLOG ingin sharing melalui dunia maya (Internet) perihal Akreditasi Sekolah.

Kita mungkin sudah sering mendengar kata-kata legalisasi sekolah, yaitu sebuah kegiatan rutinitas yang dilakukan sekolah selama 5 tahun sekali untuk melaporkan semua kegiatan yang ada disekolah semoga bisa diukur sejauh mana dan bagaimana perkembangan sekolah kita selama 5 tahun tersebut, tentunya hal ini dilakukan oleh TIM VISITASI AKREDITASI SEKOLAH, yang mana tim visitasi juga akan melaksanakan tugasnya dengan : Bersikap adil, bekerja dengan obyektif dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi kejujuran; Menjaga kerahasiaan data dan gosip yang diperoleh serta hasil pelaksanaan akreditasi; Tidak melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bantu-membantu dengan sekolah/madrasah yang divisitasi baik secara individual maupun tim yang menjadikan tidak obyektifnya hasil visitasi; Tidak mendapatkan apapun dari sekolah/madrasah dan pihak lain secara tim maupun individual sehingga mensugesti hasil akreditasi. Dengan adanya pernyataan asessor tersebut di atas, maka setiap sekolah harus menyiapkan BUKTI FISIK (data-data) yang ada.

Dari paparan di atas mungkin kita bisa mengambil kesimpulan sebetulnya dalam penilaian legalisasi sekolah tentunya kita harus menyiapkan data-data yang di perlukan selama 5 tahun tersebut. Ketika sekolah yang  sudah terbiasa tertib dalam administrasinya tentu dalam menghadapi akreditas mungkin tidak akan usang dalam pengumpulan data-data tersebut, namun bagi sekolah yang mau di legalisasi atau sekolah-sekolah yang mengabaikan tugas-tugas administrasinya mungkin akan usang dan sangat disayangkan. Dan pada kesempatan ini penulis BLOG mencoba untuk membuatkan file-file yang dipersiapkan dalam menghadapi akredistasi sekolah, dan bagi yang membutuhkan file tersebut silahkan download link di bawah ini dan semoga bisa dijadikan contoh sebagai materi atau bukti dalam penilaian legalisasi sekolah tingkat SMP/MTs...semoga bermanfaat...

Sebelum menyiapkan data-data tersebut, tentunya sekolah kita sudah terdaptar dalam Program Panduan SisPenA-SM untuk mengupload data-data diantaranya :






Download Format Surat Ijin Operasional (Ada Pada Sekolah Masing-masing)

Setelah pemenuhan syarat tersebut di atas kita harus mengisi INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI (IPDIP) untuk di upload ke SisPenA-SM sebagai perbandingan data-data yang akan disiapkan pada sekolah kita. Sebagai materi perbandingan untuk mengisi IPDIP silahkan download link berikut ini :


Setelah semua data yang diminta sudah kita penuhi tinggal menyiapkan data-data yang akan di pertanggung jawabkan pada TIM VISITASI AKREDITASI diantaranya yaitu :

STANDAR ISI
1 s.d. 4 Kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, keterampilan dan kelengkapan perangkat pembelajaran guru
Download Format Kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, keterampilan dan kelengkapan perangkat pembelajaran guru
5.  Perangkat Pembelajaran
(Kita minta pada guru-guru yang mengajar sesuai dengan mapel masing-masing)
6.  Dokumen unsur yang terlibat dalam Tim Pengembang Kurikulum di Sekolah/Madrasah
SK tim pengembang
Daftar hadir unsur yang terlibat
Daftar hadir narasumber
Berita Acara
Notulen rapat
7. Komponen-Komponen KTSP
Visi, misi, dan tujuan
Muatan kurikuler
Pengaturan beban berguru siswa dan beban kerja guru
Kalender pendidikan
Silabus mata pelajaran
RPP
8. Tahapan Prosedur Operasional Pengembangan KTSP
Draf analisis KTSP
Draf penyusunan KTSP
Penetapan Dokumen Final KTSP
Pengesahan Dokumen Final KTSP
9  Ketentuan pelaksanaan kurikulum
Struktur Kurikulum
Penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur maksimal 50% dari jam tatap muka
Beban kerja guru dan beban berguru siswa
Mata pelajaran seni budaya dan prakarya
Pengembangan diri (layanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler) dan cara penilaiannya

STANDAR  PROSES
10. Ketersediaan komponen dalam pengembangan silabus setiap mata pelajaran
11. Mata pelajaran yang RPP-nya lengkap dan sistematis
12. Alokasi waktu dan beban belajar
13. Jumlah Siswa Tiap Rombongan Belajar
14. Penggunaan buku teks pelajaran
15. Pengelolaan kelas
16. s.d  22. Pelaksanaan pembelajaran
23. Penggunaan penilaian otentik oleh guru
24. Pemanfaatan hasil penilaian otentik untuk 4 kegiatan
25. Pelaksanaan pengawasan kepala sekolah/madrasah
26. Pelaksanaan supervisi proses pembelajarandalam tiga tahun terakhir
27. Pemantauan proses pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah
28. Pelaksanaan tindak lanjut supervisi proses pembelajaran oleh kepala sekolah/ madrasah
29.  Laporan pemantauan dan jadwal tindak lanjut
30. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan proses pembelajaran oleh kepala sekolah

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
31. Mengembangkansikap orang beriman
32. Mengembangkan sikap sosial dengan karakter
33. Mengembangkan gerakan literasi
34. Mengembangkan sikap sehat jasmani dan rohani
35. Dimensi pengetahuan yang dikembangkan oleh sekolah/madrasah
36. Kegiatanyang memperlihatkan kemampuan siswa berpikir kreatif, produktif, dan kritis
37. Kegiatan yang mencerminkan keterampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
38 dan 39. Jumlah guru yang dimiliki sekolah/madrasah dan kualifikasinya
40. Latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang diampu
41. Kompetensi Pedagogik Guru
42. Kompetensi Profesional Guru
43. Kompetensi Kepribadian Guru
44. Kompetensi Sosial Guru
45. Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling
46. Rasio Guru BK dan jumlah siswa
47. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan sesuai standar
48. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kompetensi manajerial
49. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan Kewirausahaan
50. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan Supervisi Akademik
51. Kepala Tenaga Administrasi
52. Tenaga Administrasi
53. Kepala Perpustakaan
54. Tenaga Perpustakaan
55. Tenaga Laboran
56. Petugas Layanan Khusus

STANDAR SARANA DAN PRASARANA
57. Jumlah rombongan berguru dan Luas lahan sekolah/madrasah
58. Kondisi lahan sekolah/madrasah
59. Luas lantai bangunan sekolah/madrasah
60. Persyaratan keselamatan sekolah/madrasah
61. Persyaratan kesehatan sekolah/madrasah
62. Daya listrik yang dimiliki sekolah/madrasah
63. Pemeliharaan berkala
64. Prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah
65. Ruang Kelas
66. Sekolah/Madrasah mempunyai ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan
67. Ruang laboratorium IPA
68. Luas ruang pimpinan
69. Ruang Guru
70. Ruang Tenaga Administrasi
71. Tempat Ibadah
72. Ruang konseling
73. Ruang UKS
74. Luas ruang organisasi kesiswaan
75. Jamban
76. Luas gudang
77. Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara
78. Ruang Sirkulasi
79. Kantin
80. Tempat Parkir

STANDAR PENGELOLAAN
81. Uraian Visi, Misi, dan Tujuan sekolah/madrasah
82. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
83. Dokumen pedoman pengelolaan pendidikan
84. Dokumen struktur organisasi sekolah/madrasah
85. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah sesuai rencana kerja tahunan (RKT)
86. Kegiatan kesiswaan yang dilakukan sekolah/madrasah
87. Pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
88. Pelaksanaan jadwal pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
89. Pelaksanaan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
90. Penyusunan pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional pendidikan
91. Kegiatan pengelolaan pendidikan yang melibatkan kiprah serta masyarakat dan kemitraan dengan forum lain yang relevan
92. Hasil penilaian diri dalam rangka pemenuhan SNP
93. Pelaksanaan kiprah kepemimpinan kepala sekolah/madrasah
94.  Penerapan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran kepala sekolah/madrasah
95.  Komponen Sistem Informasi Manajemen (SIM)

STANDAR PEMBIAYAAN
96.  Alokasi anggaran untuk investasi dalam RKAselama 3 (tiga) tahun terakhir
97.  Alokasi Biaya Operasi Nonpersonaliadalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
98.  Dokumen investasi sarana dan prasarana dalam3 (tiga) tahun terakhir
99.  Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan(biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar, dan lain-lain) dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
100. Modal kerja untuk kebutuhan pendidikan dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
101. Biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan dalam RKA pada tahun berjalan
102. Realisasi anggaran pengadaan alat tulis dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
103. Realisasi anggaran pengadaan materi dan alat habis pakai dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
104. Realisasi biaya pemeliharaan dan perbaikan terjadwal sarana dan prasarana dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
105. Realisasi biaya daya dan jasa dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
106. Realisasi biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
107. Realisasi kegiatan pembinaan siswa dan ekstrakurikuler dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
108. Realisasi anggaran untuk pelaporan dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir
109. Pengelolaan santunan pendidikan atau dana dari masyarakat/pemerintah dalam RKA selama 3 (tiga)  tahun terakhir
110. Pembukuan keuangan sekolah/madrasah
111. Laporan pertanggungjawaban keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir

STANDAR PENILAIAN
112. Prinsip penilaian hasil berguru siswa
113. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
114. Bentuk Pelaksanaan penilaian hasil berguru oleh Guru
115. Penggunaan hasil penilaian kompetensi pengetahuan
116. Penilaian kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar
117. Penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar
118. Penilaian kompetensi Keterampilan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar
119. Tahapan Penilaian Kompetensi Sikap
120. Jenis Penilaian Kompetensi Pengetahuan
121. Jenis Penilaian Kompetensi Keterampilan
122. Dokumen penilaian hasil belajar
123. Penentuan kelulusan siswa
124. Langkah penilaian proses dan hasil belajar

0 Response to "Bukti Fisik Legalisasi Sekolah Tingkat Smp/Mts Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel