Pengembangan Kurikulum Ktsp
![]() |
PENGEMBANGAN KTSP |
PROSES PENGEMBANGAN KTSP
A. Pengertian KTSP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, Indonesia menganut pengertian kurikulum dalam arti yang luas. Diatur dalam pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Ini berarti bahwa rumusan kurikulum yang dibentuk mengandung dua hal. Pertama, kurikulum harus berisi tujuan ( visi, misi, dan tujuan) yang menjadi arah pendidikan. Kedua, selain berisi tujuan, kurikulum juga sekaligus berisi pengaturan isi/muatan yang akan dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan. Ketiga, kurikulum berisi pedoman penyelenggaraan/ proses sebagai cara untuk mencapai tujuan. Kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah ketika ini sesuai dengan perundangan disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau disingkat KTSP.
KTSP ialah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP memberi ruang yang luas bagi satuan pendidikan untuk menyebarkan kurikulumnya sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Setiap satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyebarkan kurikulum sendiri-sendiri, sehingga kurikulum antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lain tidak harus sama. Sekolah/madrasah akan menyebarkan sesuai dengan konteks dan karakteristik masing-masing.
B. Siklus Pengembangan Kurikulum (KTSP)
Seperti halnya dalam unsur manajemen yang lain, pengembangangan kurikulum mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan (implementasi), monitoring, dan evaluasi. Siklus pengembangan kurikulum tersebut digambarkan dalam gambar 01.

Gambar 01: Siklus Pengembangan Kurikulum
Siklus pengembangan kurikulum secara umum tersebut dijadikan landasan dalam proses pengembangan KTSP di madrasah. Siklus pengembangan kurikulum di madrasah meliputi (1) analisis kebutuhan, (2) perencanaan, (3) implementasi, dan (4) monitoring, dan (5) penilaian dan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perencanaan kembali KTSP yang lebih sesuai. Di tingkat satuan pendidikan, siklus pengembangan kurikulum KTSP sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan madrasah masing-masing. Misalnya : madrasah melaksanakan pengembangan kurikulum dalam waktu 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya.)
Langkah penyusunan KTSP dokumen 1 tahap demi tahap akan diuraikan lebih detail di BAB III.
KTSP terdiri atas KTSP dokumen I dan KTSP dokumen II. KTSP dokumen I berisi : pendahuluan, tujuan tingkat satuan pendidikan, visi dan misi madrasah, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum, dan kalender pendidikan. KTSP dokumen II berisi silabus semua mata pelajaran yang telah ditetapkan pada struktur kurikulum di KTSP dokumen I .
Kepala madrasah, guru, pengawas, komite madrasah, dan Dinas/Depag diharapkan berperan aktif untuk mengembangkan KTSP, baik dokumen I maupun II. Perencanaan, implementasi, monitoring, dan penilaian kurikulum (KTSP) melibatkan semua unsur tersebut secara simultan. Ini penting alasannya ialah kurikulum gres telah mengalihkan tanggung jawab menyebarkan kurikulum pada madrasah-madrasah.
Tabel 01 berikut menunjukkan rincian siklus pengembangan kurikulum yang meliputi tahap (1) analisis konteks, (2) perencanaan, (3) implementasi, (4) monitoring, dan penilaian KTSP serta kiprah dan tanggung jawab kepala madrasah , tim pengembang kurikulum, guru, komite madrasah, pengawas, dan Kantor Departemen Agama Kabupten/Kota.
Tabel 01 Rincian Siklus Pengembangan Kurikulum
Langkah | Kegiatan | Rincian kegiatan |
Pertama | Analisis Konteks dan analisis kebutuhan | · Kepala Madrasah membentuk tim pengembang kurikulum madrasah. · Tim pengembang kurikulum, kepala madrasah, guru, dengan didampingi pengawas melaksanakan analisis konteks dan analisis kebutuhan · Tim pengembang, kepala madrasah, guru, komite, stakeholder melaksanakan analisis potensi penerima didik, madrasah, daerah, unggulan lokal, unggulan global, analisis perkembangan IPTEK |
Kedua | Perencanaan Kurikulum: Merencanakan KTSP Dokumen I dan II | · Kepala madrasah bersama tim pengembang kurikulum madrasah menyusun KTSP Dokumen I menentukan visi,misi, tujuan madrasah,struktur dan muatan kurikulum dan kalender pendidikan. · Guru difasilitasi tim pengembang kurikulum menyebarkan KTSP dokumen II (menyusun silabus dan RPP, SK/ KD MULOK). · Depag/ dinas memfasilitasi kepala madrasah, guru, komite dan pengawas dalam menyebarkan KTSP. |
Ketiga | Implementasi kurikulum: Mengelola penerapan Hasil kajian pada penyusunan dokumen 1 dan II | · Tim pengembang kurikulum mensosialisasikan KTSP dokumen I dan II. · Kepala Madrasah memfasilitasi sarana, lingkungan kondusif, · Guru melaksanakan RPP, guru BK, pelaksana pengembangan diri melaksanakan acara · Komite memfasilitasi sarana. · Pengawas membimbing pelaksanaan/tempat konsultasi · Mengarahkan dan menggerakkan sumber daya |
Keempat | Monitoring dan supervisi (pengawasan) | · Kepala madrasah, pengawas, komite madrasah mengawasi pelaksanaan, apakah sesuai dengan rencana, apa kendalanya, bagaimana solusinya · Kepala madrasah mengadakan pertemuan untuk memantau/ merefleksikan pelaksanaan · Kepala madrasah, pengawas, komite madrasah mengadakan kunjungan kelas, wawancara dengan penerima didik, untuk mencari data pelaksaan kurikulum |
Kelima | Evaluasi kurikulum: Pengumpulan data, pengukuran, dan penilaian | · Kepala madrasah, pengawas, komite madrasah, mengumpulkan dan menganalisis hasil lalu membandingkan dengan indikator keberhasilan yang telah disusun · Melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap pencapaian hasil, proses, dan pengelolaan · Kepala madrasah merefleksikan proses manajemen yang telah dilakukan · Menentukan tindak lanjut untuk perbaikan |
C. Peran dan Tanggung Jawab Tiap Komponen dalam Pengembangan KTSP
Terjadi perubahan kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia. Kurikulum yang selama ini diatur terpusat sekarang diserahkan pengembangannya pada madrasah. Sebagaimana diatur dalam PP No.19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, Pengembangan kurikulum diserahkan pada tingkat satuan pendidikan. Pemerintah memutuskan Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Empat dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian merupakan contoh utama dalam menyebarkan KTSP.
Pada dasarnya, KTSP ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan sesudah mempertimbangkan masukan dari komite madrasah. Madrasah dan komite madrasah menyebarkan KTSP menurut kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah koordinasi dan supervisi dan kantor Departemen Agama kabupaten/kota. Tim penyusun KTSP terdiri dari guru, pengawas dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam acara penyusunan KTSP melibatkan komite madrasah dan narasumber pihak lain yang terkait, termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berperan dalam penyusunan dokumen 2. Selanjutnya Supervisi dilakukan oleh kantor Departemen Agama kabupaten/Kota.
Deskripsi kiprah dan tanggung-jawab dari Tim Pengembang Kurikulum di tingkat satuan pendidikan disajikan pada tabel 02 hingga dengan 06.
Tabel 02: Peran dan Tanggung Jawab Kepala Madrasah
Tahap | Peran dan Tanggung Jawab |
Perencanaan | Memimpin penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah dalam bidang akademik dan non akademik |
Membentuk tim pengembang kurikulum tingkat madrasah | |
Memfasilitasi analisis konteks/ analisis potensi daerah/ potensi madrasah | |
Memimpin penyusunan KTSP dokumen 1 (menetapkan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum). | |
Memfinalkan, memutuskan KTSP dan dokumen pendukung dalam Rapat kerja awal tahun ajaran | |
Memfasilitasi guru dalam melaksanakan analisis Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidik dan mengembangkannya menjadi silabus dan RPP. | |
Pelaksanaan | Menentukan indikator keberhasilan pelaksanaan kurikulum. |
Mengadakan pertemuan persiapan dan memutuskan kiprah guru dan tenaga kependidikan lainnya (menginformasikan deskripsi kiprah dalam pelaksanaan kurikulum secara tegas). | |
Memfasilitasi pengembangan materi ajar/LKS, media yang sesuai biar RPP gampang dilaksanakan.dalam pembelajaran | |
Memfasilitasi sarana, media, sumber berguru serta pendukung lainnya yang diharapkan dalam pelaksanaan pengembangan diri | |
Melakukan kolaborasi dengan stakeholder dan instansi terkait untuk memperlancar pelaksanaan kurikulum. | |
Mengendalikan pelaksanaan kurikulum dan menyusun atruran-aturan yang terperinci dalam pelaksanaan kurikulum | |
Mensosialisasikan KTSP dan memperlihatkan motivasi guru dalam pelaksanaan KTSP | |
Menciptakan iklim yang aman dan inovatif dalam pelaksanaan KTSP | |
Monitoring | Merancang acara supervisi kelas dan guru. |
Melakukan supervisi kelas/kunjungan kelas, supervisi klinis dan observasi acara berguru penerima didik | |
Melakukan supervisi pelaksanaan acara pengembangan diri (rutin/spontan, BK, ekskul) | |
Melakukan supervisi pada pelaksanaan penilaian (remedial) | |
Pertemuan rutin sebulan sekali untuk membahas hasil monitoring dan penentuan perbaikan | |
Membuka obrolan /pertemuan biar guru sanggup berkonsultasi kalau mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kurikulum | |
Evaluasi | Menentukan sasaran penilaian dan indikator pencapaian |
Mengumpulkan data penyusunan dan pelaksanaan KTSP | |
Menganalisishasil penyusunan dan pelaksanaan KTSP | |
Mengumpulkan data ketersediaan dan penggunaan sarana, prasarana/ media pembelajaran | |
Menyimpulkan hasil penilaian dan menyusun laporan | |
Memberikan reward dan punishment | |
Melakukan perbaikan dan pengembangan kurikulum dan tindak lanjut |
Tabel 03: Peran dan Tanggung Jawab Tim Pengembang Kurikulum Madrasah
Tahap | Peran dan Tanggung Jawab |
Perencanaan | Membantu kepala madrasah menganalisis dan mengkaji kebijakan- kebijakan yang berkaitan dengan kurikulum dan implikasinya pada kiprah madrasah . |
Membantu kepala madrasah memfasilitasi pengembangan instrumen dan pelaksanaan analisis konteks (analisis kondisi penerima didik, kondisi madrasah (analisis SWOT), kondisi masyarakat/ impian masyarakat sekitar, impian orangtua terhadap anak-anaknya, kebutuhan daerah, dan sebagainya) sebagai dasar penyusunan KTSP dan indikator keberhasilannya | |
Membantu kepala madrasah memfasilitasi penyusunan KTSP dan lampirannya (merancang workshop dan instrumen-instrumen yang dibutuhkan dalam penyusunan KTSP, menjalin kolaborasi dengan komite/ stakeholder lainnya) | |
Menyiapkan pertemuan tim pengembang dan gru-guru lain untuk menyusun dan menyebarkan KTSP memutuskan visi dan misi, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, (termasuk muatan lokal, pengembangan diri, kecakapan hidup, beban belajar, ketuntasan belajar, kalender pendidikan). | |
Memfasilitasi kepala madrasah, guru dalam melaksanakan analisis standar isi dan standar kompetensi lulusan, bedah SK/KD dalam upaya penyusunan lampiran dokumen KTSP dokumen II. | |
Membantu finalisasi penyusunan KTSP dan lampirannya untuk disahkan kepala madrasah | |
Memberi masukan dan merancang deskripsi kiprah berkaitan dengan kurikulum bagi pelaksanaan pembelajaran, acara pengembangan diri (layanan bimbingan, acara spontan, rutin, dan ekstrakurikuler), penilaian guru, pembagian tugas, mengajar, wali kelas, piket, pembina penerima didik | |
Pelaksanaan | Membantu kepala madrasah memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi KTSP dan prinsip-prinsip pelaksanaannya sebelum tahun pelajaran baru |
Mensosialisasikan model-model pembelajaran yang sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum dengan banyak sekali cara. | |
Membantu kepala madrasah untuk memfasilitasi guru dalam menyebarkan kompetensinya, melalui pelatihan, workshop, buletin, jurnal, dan media lain biar guru sanggup mengimplementasikan kurikulum | |
Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan dan sistem pelaksanaan kurikulum . | |
Monitoring | Merancang jadwal/ teknik pelaksanaan monitoring (baik oleh kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah. |
Membantu menyediakan/ mengadministrasikan format-format monitoring dan pengawasan bagi kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah | |
Merancang agenda kunjungan kelas, kunjungan BK, dan kunjungan ekstra kurikuler | |
Merancang penilaian kolega (antarguru) untuk saling koreksi meningkatkan kemampuan menyusun dan mengimplementasikan kurikulum | |
Pengamatan kinerja guru dalam implementasi kurikulum | |
Memfasilitasi pertemuan rutin dengan guru, komite, dan pengawas untuk memaksimalkan monitoring | |
Pertemuan rutin dengan dewan pendidik sebulan sekali untuk membahas hasil monitoring. | |
Menyediakan format catatan hasil dan analisis kunjungan kelas, wawancara dengan penerima didik, observasi acara pengembangan diri | |
Memfasilitasi analisis hasil monitoring untuk dilakukan tindak-lanjut yang sesuai (semacam penelitian dan pengembangan /litbang). | |
Mendorong sistem reflektif (baik melalui penelitian, kajian mendalam untuk memperbaiki | |
Evaluasi | Menyediakan format-format penilaian pencapaian hasil, proses, dan dampak pelaksanaan kurikulum |
Merancang agenda pelaksanaan penilaian secara efektif (baik oleh kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah . | |
Menganalisis keberhasilan pelaksanaan Kurikulum menurut indikator-indikator yang telah disusun | |
Membantu mengadministrasikan hasil evaluasi kepala madrasah, pengawas, maupun komite madrasah. | |
Memfasilitasi penyebarluasan hasil penilaian dan untuk sanggup ditindak-lanjuti | |
Tindak Lanjut | |
Melakukan perbaikan dan pengembangan kurikulum |
Tabel 04: Peran dan Tanggung-jawab Guru
Tahap | Uraian Kegiatan |
Perencanaan | Berpartisipasi aktif mengkaji SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian, serta panduan penyusunan KTSP |
Berpartisipasi dalam pengembangan KTSP dokumen 1 (terutama untuk memilih SKL/tujuan mata pelajaran, KKM mapel | |
Melakukan analisis SK/KD dan pemetaan KD | |
Menyusun prota dan prosem | |
Mengembangkan silabus | |
Menyusun RPP dan perangkat operasional yang mendukung RPP (LKS, materi ajar, media yang sesuai) | |
Pelaksanaan | Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan prinsip pelaksanaan KTSP (multistrategi, memanfaatkan banyak sekali media/sumber belajar, menyenangkan, mendorong penerima didik aktif bereksplorasi, berelaborasi, dan diberi konfirmasi untuk menguatkan kompetensi penerima didik) |
Melaksanakan pengembangan diri (guru BK, guru pembina ekskul, koordinator pelaksanaan pengembangan diri rutin/pembiasaan) dalam suasana keakrapan dan berorientasi pada kebutuhan, minat, serta talenta penerima didik. | |
Menciptakan lingkungan berguru yang menyenangkan | |
Melaksanakan penilaian sesuai dengan karakteristik KD dan mekanisme yang ditetapkan dalam tandar penilaian. | |
Saling mendukung antar guru dalam penyusunan perangkat pembelajaran dan pelaksanaan KTSP | |
Monitoring | Memahami indikator keberhasilan pelaksanaan kurikulum |
Merefleksikan pelaksanaan proses pembelajaran dan pengembangan diri yang dilakukan | |
Berkonsultasi dengan kepala madrasah/pengawas untuk mengatasi hambatan | |
Saling mengkoreksi, memberi masukan kepada sobat sejawat dalam melaksanakan pembelajaran/ penilaian | |
Evaluasi | Menentukan jenis dan teknik penilaian hasil berguru |
Mengumpulkan data dampak pembelajaran terhadap proses dan hasil belajar | |
Mengumpulkan data kelancaran proses pembelajaran | |
Melaksanakan penilaian diri terhadap silabus, RPP, dan pelaksanaan pembelajaran yang telah dilakukan. | |
Membantu kepala madrasah mengumpulkan data ketersediaan perangkat pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran/ pengembangan diri (sesuai kiprah yang diampu) | |
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk menilai keefektifan pembelajaran | |
Membantu mengumpulkan data-data untuk pencapaian hasil. | |
Tindak Lanjut | Memilah hasil analisis penilaian |
Melakukan remedial terhadap penerima didik yang belum memenuhi sasaran kompetensi yang telah ditentukan | |
Memberikan pengayaan kepada penerima didik yang telah mencapai terget kompetensi | |
Menyusun laporan hasil pembelajaran |
Tabel 05: Peran dan Tanggung-jawab Pengawas
Mendampingi kepala madrasah, guru, dan komite madrasah dalam menyusun KTSP (Dokumen 1: KKM, Mulok, struktur Kurikulum, kalender pendidikan, pengembangan diri, dsb.) | |
Membimbing guru dalam menyusun silabus dan RPP (Dokumen 2) | |
Membimbing kepala madrasah dalam menyusun kriteria keberhasilan kurikulum | |
Membimbing kepala madrasah dalam pelaksanaan KTSP. | |
Membimbing guru dalam proses pembelajaran. | |
Melakukan kunjungan kelas, observasi acara penerima didik. | |
Memotivasi dan membimbing guru dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan kelas. | |
Membuat planning pelaksanaan supervisi kurikulum. | |
Memfasilitasi kepala madrasah dalam menciptakan planning supervisi dan monitoring pelaksanaan kurikulum. | |
Melakukan kunjungan madrasah dalam rangka memantau pelaksanaan kurikulum secara periodik (minimal per triwulan) | |
Mendiskusikan hasil temuan kunjungan kelas dan saran tindak-lanjutnya dengan kepala madrasah dan atau guru. | |
Menyusun laporan hasil kunjungan kelas. | |
Mengecek kelengkapan dokumen KTSP. | |
Memantau pelaksanaan kurikulum dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan legalisasi madrasah. | |
Menyusun instrumen penilaian kinerja kepala madrasah dan atau guru dalam melaksanakan kiprah kurikulum. | |
Melakukan penilaian terhadap kinerja kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan kiprah kurikulum. | |
Memonitor perkembangan hasil berguru penerima didik. | |
Memantau hasil berguru penerima didik di madrasah binaannya. | |
Memetakan hasil berguru penerima didik di madrasah binaannya | |
Menyusun laporan pelaksanaan supervisi kurikulum. |
Tabel 06: Peran dan Tanggung Jawab Komite Madrasah/Yayasan
Membantu melaksanakan analisis impian masyarakat, potensi daerah, potensi madrasah/yayasan, konteks pendidikan keagamaan | |
M Memberi pertimbangan arah, visi-misi madrasah sesuai dengan impian yayasan/pendiri pesantren | |
Memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja Madrasah . | |
Berperan serta dalam penyusunan KTSP | |
M Membantu mensosialisasikan agenda yang telah ditetapkan | |
M Memfasilitasi sarana/prasana biar pelaksanaan pembelajaran atau pengembangan diri menjadi lancar | |
MMenjembatani dengan masyarakat untuk menjamin keterlaksanaan pembelajaran dan pengembangan diri secara baik | |
Memberikan layanan informasi ihwal acara madrasah melalui bulletin, open house, ceramah-ceramah agama | |
Membantu memecahkan dilema dan memberi pertimbangan kalau pelaksanaan KTSP mengalami kendala. | |
Memonitor proses pengambilan keputusan dalam penyusunan arah, isi, dan cara penyelenggaraan pendidikan | |
Memonitor pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan diri | |
Memonitor perencanaan/ penganggaran madrasah untuk memfasilitasi pengembangan kurikulum. | |
Memonitor penggunaan fasilitas/sarana/prasarana dalam pelaksanaan | |
Memonitor kondisi pemberdayaan guru biar bisa melaksanakan KTSP | |
Memonitor impian masyarakat dan respon masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di madrasah | |
Membantu kepala madrasah mengumpulkan data tentang pelaksanaan pembelajaran | |
Membantu kepala madrasah mengumpulkan data tentang pelaksanaan pengembangan diri | |
Membantu kepala madrasah mengevaluasi proteksi sarana dan pra sarana madrasah | |
Membantu kepala madrasah mengevaluasi respon masyarakat terhadap penyelenggaraan pembelajaran dan pengembangan diri d madrasah | |
Memberikan masukan atau pertimbangan pada ketika revisi anggaran | |
Memberikan pertimbangan tindak lanjut sesuai dengan respon dan impian masyarakat | |
Menyampaikan hasil pelaksanaan agenda kepada stakeholder secara periodik |
Demikian semoga bermanfaat
0 Response to "Pengembangan Kurikulum Ktsp"
Post a Comment